PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kabupaten Pulang Pisau telah menerima surat dari Gubernur Kalimantan Tengah perihal penggunaan Cadangan Beras Pemerintah atau CBP khusus untuk penanganan covid-19. Namun, bantuan beras ini tak semua masyarakat berhak menerima. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Leonard T. Kassa mengatakan, ada beberapa kategori masyarakat yang dapat menerima bantuan CBP ini. Di antaranya individu yang positif atau suspect covid-19 beserta keluarganya. 

Kemudian, Pasien Dalam Pengawasan atau PDP beserta keluarganya. Selanjutnya Orang Dalam Pemantauan atau ODP beserta keluarganya yang melakukan karantina mandiri. 

"Lalu warga yang tinggal sekitar korban bencana atau wilayah yang terdampak penyebaran covid-19. Termasuk warga yang tengah melakukan karantina mandiri untuk pencegahan covid-19," kata Leonard, Sabtu, 25 April 2020. 

Lanjut dia, penerima bantuan selanjutnya yaitu masyarakat dan pekerja sektor informal di wilayah terdampak penyebaran covid-19. Termasuk penyandang disabilitas di wilayah terdampak penyebaran covid-19.

"Pemberian bantuan beras yang disalurkan berdasarkan jumlah data korban dengan indeks 400 gram per orang per hari dikalikan jumlah hari masa penanggulangan kedaan darurat yang berlaku. Dalam hal ini mengingat Kabupaten Pulang Pisau dalam status siaga darurat covid-19 maka kemungkinan bantuan akan diberikan untuk lama waktu 14 hari dulu," ucap dia.

--page

Leonard mengaku dalam waktu segara akan melakukan pendataan sembari berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Supaya penerima bantuan beras dari pemerintah ini benar-benar bisa tepat sasaran. (M.BADARUDIN/B-5)