BORNEONEWS, Sampit - James Watt, Hermanus dan Dilik terdakwa yang dilaporkan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II (Best Agro Grup) kini dalam proses menunggu putusan sela atas nota keberatan mereka dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Namun Hermanus, Jumat, 26 April 2020 terlebih dahulu menghadap Yang Mahakuasa. Warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim itu meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Kepala Kejari Kotim Hartono melalui Kasi Pidana Umum Teguh Fidiah Wahyudi membenarkan hal tersebut. "Meninggal sekitar pukul 12.00 Wib tadi malam di rumah sakit," tegas Teguh.
Rencananya jenazah akan diserahkan kepada pihak keluaga. Hermanus berstatus tahanan Pengadilan Negeri Sampit yang dititipkan di Polres Kotim.
Setelah adanya kasus Corona ini setiap perkara pidana yang belum berkekuatan hukum tetap tidak seperti biasanya usai pelimpahan, jaksa menitipkan tahanan di Lapas Sampit.
--page
Dedy Susanto, rekan korban membenarkan hal tersebut. Hermanus meninggal dunia karena keluhan sakit yang dideritanya. Bahkan beberapa waktu lalu mereka sudah mengajukan penangguhan hukuman ke majelis hakim.
"Kami dapat informasi tadi malam, dan kuasa hukum sudah juga kami informasikan," tegas Dedy.
Dalam kasus ini ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencurian sawit yang ditangkap Polda Kalteng atas laporan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II.
Terungkap perbuatan itu dilakukan pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib. Mereka didakwa atas dugaan pencurian sawit PT HMBP II Blok 9/10 Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Sengketa lahan ini berawal 117 hektare lahan yang diharap PT HMBP II di luar HGU hingga James Watt Cs melakukan klaim lahan. Dalam kasus ini Hermanus dan Dilik ditahan pada 18 Februari 2020. Sementara itu James Watt ditahan pada 8 Maret 2020. (NACO/m)








