PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyesuaian Merchant Discount Rate atau MDR untuk transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS untuk kategori Usaha Mikro atau UMI diharapkan dapat membantu merchant kategori UMI dalam menjalankan usahanya.

"Bank Indonesia sudah melakukan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate atau MDR untuk transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Kami berharap dapat membantu merchant kategori UMI dalam menjalankan usahanya," kata Kepala Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Rihando, Minggu, 26 April 2020.

Dengan pemberlakuan tersebut, lanjut Rihando, pedagang dengan kategori usaha mikro tidak dikenakan biaya transaksi pemrosesan QRIS oleh PJSP.

"Yang dimaksud merchant dengan kategori Usaha Mikro ialah sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 tahun 2008, yakni merchant yang memiliki kekayaan bersih sampai dengan 50 juta atau penjualan per tahun sampai dengan 300 juta," katanya.

Penyesuaian ini juga menurut Rihando sudah mendapat dukungan dari ASPI atau Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. Karenanya, penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan akseptasi transaksi non tunai.

--page

"Dengan bertransaksi non tunai, risiko penyebaran Covid-19 dapat diminimalisasi sejalan dengan imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)