BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mencegah muncul dan berkembangnya cluster lain dalam kasus Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), warga yang baru datang dari daerah lain dituntut untuk disiplin melakukan karantina mandiri di rumahnya.
Jubir Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kobar Achmad Rois, Minggu, 26 April 2020, menjelaskan terlebih orang yang bersangkutan datang ke Kobar dari daerah episentrum Covid-19.
"Karena itulah diperlukan sinergi dan kerjasama seluruh pihak di Kobar untuk mengawal kepatuhan dan kedisiplinan warga kobar yang baru datang, kususnya dari epicentrum Covid-19," jelas Achmad Rois.
Orang yang baru datang itu harus mematuhi aturan karantina mandiri selama 14 hari.
"Hal ini wajib dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan akan munculnya cluster lain Covid-19 di Kobar," jelas Achmad Rois.
Achmad Rois menjelaskan, berdasarkan data terakhir jumlah pasien positif Covid-19 di Kobar sebanyak 13 orang.
"Pasien tersebut berasal dari Kecamatan Pangkalan Lada yaitu Desa Lada Mandala Jaya empat orang, Purba Sari dua orang, Pandu Sanjaya satu orang. Kemudian dari Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yaitu dari Kelurahan Baru dua orang, Desa Umpang satu orang, Kelurahan Mendawai satu orang. Setelah itu dari Kecamatan Pangkalan Banteng, Desa Karang Sari satu orang dan Kecamatan Kotawaringin Lama dari Desa Rungun satu orang," jelas Achmad Rois.(WAHYU KRIDA/m)








