BORNEONEWS, Sampit - Hermanus meninggal dunia saat menjalani penahanan dan menghadapi perkara hukum yang membelitnya. Belum diketahui apa penyebabnya. Sementara rekannya, James Watt, turut sakit-sakitan.
James Watt, Hermanus dan Dilik terdakwa yang dilaporkan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II (Best Agro Grup) kini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Sampit dan menunggu putusan sela atas nota keberatan mereka.
"Tidak diketahui apa penyebabnya, karena hasil pemeriksaan medisnya besok katanya keluar. Kami tadi minta agar divisum," kata Dedy Susanto rekan korban, di Sampit, Minggu, 26 April 2020.
Menurut Dedy, Hermanus dibawa ke rumah sakit pukul 21.00 Wib dan sekitar pukul 24.00 wib meninggal dunia.
"Kami minta agar divisum untuk mengetahui penyebabnya, apakah memang sakit atau ada kekerasan lainnya," tegasnya.
--page
Uhing, keluarga Hermanus menyayangkan atas meninggalnya korban. Harusnya sebelumnya pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan.
"Kami minta Pak James Watt dan Dilik agar ditangguhkan. Apalagi Pak James Watt sudah berapa hari ini sudah sakit-sakitan juga," tegas Uhing.
Dalam kasus ini ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencurian sawit. Mereka ditangkap Polda Kalteng atas laporan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II.
Terungkap perbuatan itu dilakukan pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib. Mereka didakwa atas dugaan pencurian sawit PT HMBP II Blok 9/10 Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Sengketa lahan ini berawal 117 hektare lahan yang diharap PT HMBP II di luar HGU hingga James Watt Cs melakukan klaim lahan. Dalam kasus ini Hermanus dan Dilik dalam kasus ini ditahan pada 18 Februari 2020. Sementara itu James Watt ditahan pada 8 Maret 2020. (NACO/m)








