BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Desa Runggu Raya Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur melakukan perubahan besaran serta peruntukan Alokasi Dana Desa atau ADD dan Dana Desa atau DD dalam APBDes Tahun 2020.
Kepala Desa Runggu Raya Catur Karya menjelaskan, perubahan ini berdasarkan surat edaran Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, tanggal 17 April 2020 Nomor 412.2/146/DPMD/IV/2020, tentang Perubahan Besaran dan Peruntukan Alokasi Dana Desa, kepada seluruh Camat se Kabupaten Barito Timur.
Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK-07/2020, tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU dan DID Tahun 2020, dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Corona Virus Disease atau Covid-19.
"Mengingat Alokasi Dana Desa adalah 10 persen dari DAU dan DBH yang diterima setiap tahun anggaran. Pemerintah Desa melalui Camat di wajibkan melaksanakan perubahan APBDes, khususnya perubahan besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2020," ungkap Catur di Desa Runggu Raya, Sabtu 26 April 2020.
Dia menjelaskan, pagu awal ADD untuk Desa Runggu tahun 2020 kurang lebih sebesar Rp 631 juta, karena ada perubahan berkurang menjadi Rp 429 juta.
--page
"Alokasi dana desa buat Desa Runggu Raya berkurang sebanyak Rp 205 juta," paparnya.
Selain ADD, lanjut Catur, juga mengalami perubahan, awalnya sebesar Rp 853 juta, berubah menjadi Rp 843 juta atau berkurang sebesar Rp 10 juta.
Untuk mengatasi dampak ekonomi yang dialami masyarakat Desa Runggu Raya akibat wabah Covid-19, ungkapnya, Pemerintah Desa akan membagikan Bantuan Langsung Tunai dari DD
"Dana Bantuan Langsung Tunai Desa atau BLTD, kami menyiapkan sebesar 30 persen dari besaran Dana Desa yang diterima," pungkas Catur. (BOLE MALO/B-7)








