BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas akan membentuk tim untuk mensosialisasikan panduan ibadah ramadan di tengah pandemi virus corona yang terjadi saat ini.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga bahwa rencana pembentukan tim itu setelah mengadakan rapat bersama lintas sektor dan unsur forkopimda seperti MUI, Kemenag, Polres, Kodim, Kesbangpol dan pihak Kecamatan Selat.
“Pertama, kita akan bentuk tiga tim, yang mana dalam satu tim ada lima orang, terdiri dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI, Kemenag dan MUI,” ucap Panahatan Sinaga, Minggu, 26 April 2020.
Lebih lanjut Sinaga yang merupakan Kepala Pelaksana BPBD Kapuas ini mengatakan tim tersebut nantinya akan melakukan upaya persuasif guna menjelaskan kepada masyarakat mengenai surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19.
“Tim tersebut nanti akan mendatangi warga yang melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid atau di langgar, dan memberikan penjelasan dan pemahaman terkait surat edaran menteri agama nomor 6, di sana sudah jelas tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.
--page
Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat edaran kepada camat, kepala desa/lurah untuk meneruskan surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tersebut.
“Yang intinya mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan tarawih di rumah saja dengan keluarga inti sesuai surat edaran menteri agama,” katanya.
Selanjutnya yang ketiga, pihaknya mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mematuhi edaran menteri agama tentang panduan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19, salah satunya agar melaksanakan tarawih di rumah saja.
“Melalui kesempatan ini kami kembali mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam hal mencegah atau memutus mata rantai virus Covid-19,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)







