PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK salah satunya memuat mengenai Perintah Tertulis untuk penanganan permasalahan bank. Ruang lingkup penanganannya pun dibagi dalam beberapa sektor.

"Perintah Tertulis diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK," kata Deputi Komisioner Humas Dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo kepada Borneonews pada Minggu, 26 April 2020.

Menurut Anto, POJK ini juga memuat ketentuan mengenai kewajiban kepada Bank yang diberikan Perintah Tertulis untuk menyusun rencana tindak, serta melaksanakan dan menjaga kelancaran proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau integrasi sesuai dengan rencana tindak.

"POJK ini secara umum terdiri dari ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank yaitu Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri," bebernya.

Kewenangan OJK ialah memberikan perintah tertulis kepada bank ialah untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi. Selain itu, untuk menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau integrasi," katanya.

--page

Dapat dikeluarkan jika

Deputi Komisioner Humas Dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank, dibuat aturan tertulis bagaimana Perintah Tertulis oleh Bank dapat dikeluarkan.

"Dalam melaksanakan Perintah Tertulis oleh Bank untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau integrasi salah satu syaratnya ialah terdapat beberapa penyesuaian terhadap proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau integrasi," kata Anto kepada Borneonews pada Minggu, 26 April 2020.

Lalu bagi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah menurut Anto berdasarkan persetujuan OJK dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, kepemilikan saham bank umum, dan atau batas waktu pemenuhan modal inti minimum.

"Sementara bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri," tuturnya.

Dia mengatakan, POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank ini merupakan satu dari lima Peraturan OJK atau POJK sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 tahun 2020. Ini tindak lanjut Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. (TESTI PRISCILLA/B-11)