PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengimbau kepada pihak perusahaan yang ada di kota setempat supaya tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan meski di tengah pandemi Covid-19.

Sigit mengatakan, THR merupakan hak bagi para pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan, sesuai dengan undang-undang. Jika tidak dibayarkan maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi berupa denda.

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh," katanya, Minggu 26 April 2020.

"Pencairannya 10 atau 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Kita minta perusahaan yang masih bertahan di tengah pandemi ini jangan sampai telat membayar THR karyawannya," tegasnya.

Jika pihak perusahaan tidak mampu membayar THR karyawannya sekaligus dikarenakan pendapatan yang menurun akibat pandemi Covid-19 ini, ia menginginkan masing-masing pihak harus saling memahami dan mencari solusi yang tepat.

--page

"Karyawan bisa meminta bantuan kepada organisasi buruh atau bisa juga langsung ke perwakilan buruh di perusahaan tersebut, supaya melakukan komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan," jelasnya.

"Atau jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap," imbuhnya.

Namun jika perusahaan tak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati antara pihak perusahaan dan karyawan.

"Namun kita sangat berharap hal tersebut tidak terjadi, meskipun misalkan hanya dibayar setengah terlebih dahulu dan setengahnya dibayar kemudian tergantung kesepakatan. Yang penting perusahaan tidak melupakan kewajibannya," pungkasnya. (HENDRI/B-11)