SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Koalisi Keadilan untuk Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur meminta perkara James Watt Cs dihentikan.

Salah satu kuasa hukum, Ronald Siahaan mengatakan konflik agraria telah memakan korban jiwa meninggal sebagai tahanan di dalam proses pengadilan. 

Pada pukul 00.30 WIB mereka dapat informasi bahwa salah satu pejuang lingkungan dan agraria desa Penyang Kabupaten Kotim atas nama Hermanus alias Tompel meninggal dunia di RSUD Murjani Sampit. 

"Almarhum Hermanus adalah bagian dari 3 orang pejuang agraria dan lingkungan  yang dikriminalisasi oleh kepolisian atas laporan yang mendasar oleh pihak perusahaan (PT HMBP)," katanya.

Menurutnya, James Watt, Hermanus, dan Dilik ditangkap atas tuduhan pencurian buah sawit padahal tanah tersebut sedang dalam proses sengketa dan berada di luar HGU Perusahaan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).  

--page

Ditegaskan Walhi Nasional itu, proses kriminalisasi sangat jelas dalam kasus ini sejak awal dan sengaja ingin membungkam perjuangan yang dilakukan masyarakat Desa Penyang melalui Kelompok Tani Sahai Hapakat.

Bahkan kata dia sejak awal penangkapan mereka tidak diberikan hak- haknya dan tidak dilakukan secara prosedural sehingga proses penangkapan di uji di praperadilan. Dilik dan Hermanus tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan (P-21), meskipun proses praperadilan sedang berjalan. 

Diutarakannya, sejak awal, Hermanus memang memiliki penyakit dan sejak persidangan pertama yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sampit sudah mengalami sakit. Dia juga harus menggunakan kursi roda saat mengikuti persidangan.

Untuk memenuhi rasa keadilan, Koalisi Keadilan untuk Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang melalui Penasehat Hukum ketiga pejuang lingkungan telah minta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan khusus almarhum Hermanus  di RSUD dr Murjani Sampit. Saat itu hanya direkomendasikan berobat jalan dan tetap ditahan sebagai titipan di sel Polres Kotim. 

Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk kondisi kesehatan, pihak penasehat hukum telah melakukan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada majelis hakim.

--page

Dengan alasan wabah Covid-19, kondisi kesehatan dan ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur yang sudah di luar kapasitas yang akan mempengaruhi kesehatan.  

Terakhir pada sidang ketiga, tim Penasehat Hukum juga menyampaikan permohonan secara langsung saat persidangan kepada Majelis Hakim untuk penangguhan penahanan dikabulkan dengan alasan salah satu terdakwa atas nama Hermanus alias Tompel yang mengalami sakit dan harus melakukan pengobatan di kampung. Namun Majelis Hakim menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan, lambatnya prosedural ini mendorong tidak tertanganinya  kesehatan almarhum sehingga meninggal di Rumah Sakit. 

Bahkan, lanjutnya, rasa kemanusiaan menjadi hilang ketika kondisi Hermanus yang tidak sehat masih dipaksakan untuk mengikuti pengadilan yang akan dijadwalkan besok (Senin, 27 April 2020). Padahal penyakitnya sudah semakin memburuk dan ditandai dengan batuk dan pilek yang semakin parah, namun  tanpa penanganan kesehatan yang lebih maksimal.

"Demi rasa keadilan dan kemanusian kami yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang yang selama ini berjuang bersama  masyarakat Desa Penyang  untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang dirampas PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) menyatakan sikap," tegasnya.

Di antaranya;

1. Menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang lalai dan abai dalam penanganan kesehatan almarhum Hermanus selama menjadi tahanan yang mengakibatkan almarhum meninggal.

2. Meminta kepada kepolisian dan kejaksaan memberikan keterangan yang transparan dan terbuka, terkait kronologis termasuk penyebab kematian almarhum Hermanus dengan bukti medis yang bisa dipercaya. 

3. Segera hentikan proses pengadilan yang sejak awal telah terindikasi kuat sebagai skenario untuk membungkam perjuangan masyarakat Penyang Kelompok Tani Sahai Hapakat untuk memperoleh hak-hak atas tanah mereka yang dirampas PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) dan didukung oleh aparat kepolisian.

4. Membebaskan/menangguhkan tahanan yang saat ini ditahan di penjara kepolisian karena tidak menjamin kesehatan para tahanan di situasi pandemi Covid -19 yang bisa saja terjadi pada kelompok rentan, termasuk kedua Pejuang Agraria lainnya yaitu James Watt dan Didik. (NACO/B-11)