BORNEONEWS, Sukamara - Jalan Pelita, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, menjadi kawasan wajib menggunakan makser. Hal ini sebagai bentuk percontohan yang diharapkan ditaai masyarakat.
"Ini sebagai bentuk percotohan dan sudah diresmikan Camat Sukamara," kata Juru Bicara Relawan Gerakan Jaga Kampung (GJK), M Saleh, Minggu, 26 April 2020.
Saleh berharap, dengan diresmikannya area wajib memakai masker tidak dimaknai keliru masyarakat. Salah satunya jika beranggapan bahwa untuk kawasan lain tidak wajib memakai masker.
"Ini tidak seperti itu maksudnya. Di tempat lain tetap diimbau menggunakan masker. Kami yakin banyak warga yang setuju dengan aturan ini," kata dia.
Dia juga berharap, dijadikannya Jalan Pelita sebagai area wajib memakai masker ini bisa menular ke tempat lain. Sehingga kesadaran masyarakat petingnya memakai masker sebagai perlindungan diri dari covid-19 semakin meningkat.
--page
"Bahwa kalaupun ada yang tidak peduli, jumlahnya hanya sedikit. Lebih banyak yang peduli," tukasnya. (NORHASANAH/B-11)








