PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya masih mempertimbangkan rencana pemberlakuan jam malam untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, rencananya pemberlakuan jam malam akan diterapkan pada kelurahan yang dianggap rawan penyebaran Covid-19.

Di antaranya Kelurahan Menteng, Langkai, Bukit Tunggal, Pahandut, Panarung, Sabaru, Kereng Bangkirai, dan Kelurahan Palangka.

"Itu salah satu tujuan kita melakukan pembatasan. Tapi nanti finalnya kita akan sampaikan lagi hari Rabu terkait bagaimana teknisnya," ungkapnya.

Dari delapan kelurahan tersebut di dalamnya terdapat Kelurahan zona merah, kuning dan zona hijau.

--page

Berdasarkan rilis gugus tugas 26 April 2020, zona merah ada di Kelurahan Menteng, Bukit Tunggal, Langkai, Panarung dan Kelurahan Palangka.

"Yang zona kuning dan hijau kita masukan juga karena termasuk wilayah padat penduduk seperti Pahandut kan zona hijau," bebernya

"Kita mau dalam satu bulan ini ada target yang bisa tercapai misalnya sembuh semua yang postif, PDP ODP dan OTG kalau bisa nol semuanya," pungkasnya. (HENDRI/m)