BORNEONEWS, Sampit - Yudi alias Wahyudi mencuri di kediaman Achmad Horsolih karena kekesalannya dengan korban. Itu diungkapkannya dalam keterangan pada persidangan online, Senin, 27 April 2020.
"Saya dendam dengan korban karena waktu itu ibu saya mau ikut berladang, tapi tidak mau dibawanya," kata terdakwa.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Jumat, 24 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wib di Bukit Gantung Santilik, Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Ia melakukan perbuatannya itu dengan cara memecah kaca jendela rumah korban. Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah mengambil chain saw, mesin rumput, infinter 1500 watt, senapan angin, aki, pistol korek, dan alat semprot. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.500.000.
"Saya juga kesal dengan korban karena dibilang tidak bisa beli rokok," ucap terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu.
--page
Terdakwa mengatakan, hasil kejahatannya itu langsung dibawa ke kediamannya di Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Terdakwa mengaku hasil kejahatannya yang sempat dijualnya habis untuknya foya-foya. Mulai dari membeli minuman keras hingga main judi. (NACO/B-11)








