BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Akhmad Yadi siap memberikan bantuan bila 14 orang asal Pulau Jawa tidak bisa pulang kampung.
"Seandainya mereka tidak bisa berangkat pulang kampung, maka kami siap membantu. Mereka juga bisa ke rumah singgah dulu sambil menunggu adanya kapal atau izin mudik dari pemerintah," ujarnya, Senin, 27 April 2020.
Tapi dalam memberikan bantuan, dinas sosial memiliki dasar yaitu surat keterangan terlantar dari kepolisian, sedangkan 14 orang ini seyogyanya bukan orang terlantar.
"Sehingga tadi saat mereka ke sini minta solusi minta pulang dan kami tidak bisa bantu banyak. Hanya menyarankan pergi ke kantor polisi dan minta surat keterangan, sehingga kami punya kewajiban bantu penuhi kebutuhan dasarnya," tuturnya.
Diinformasikan, ada 14 orang asal Jawa berada di Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai, Kobar mengadu ke dinas sosial. Mereka ingin pulang kampung, bukan mudik, Senin, 27 April 2020.
--page
Ke 14 orang menyatakan ingin pulang kampung lantaran sudah tidak lagi bekerja di Kobar, sehingga memohon solusi kepada Dinsos Kobar untuk difasilitasi. (DANANG/B-6)








