SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sukamara memperpanjang libur sekolah 30 April 2020, sehingga proses belajar tetap di rumah sampai tanggal tersebut.

Perpanjangan libur ini surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Sukamara Nomor 421 dan telah disampaikan ke sekolah.

Dalam edaran ini disampaikan pengalihan kegiatan pembelajaran di rumah yang semula berakhir 28 April 2020 diperpanjang sampai Sabtu 30 Mei 2020.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan yang terjadi selanjutnya," kata Kepala Disdikbud Sukamara, Chairuddin, Senin, 27 April 2020.

Chairuddin menambahkan perpanjangan pengalihan belajar mengajar menyesuaikan dengan surat edaran Bupati Sukamara Nomor 660.2/320/Dikbud/2020 tentang kebijakan pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat bencana pandemi Covid-19.

--page

Sebelumnya Bupati Sukamara, Windu Subagio berharap meski libur sekolah kembali diperpanjang karena situasi yang belum aman.

Namun aktivitas belajar dirumah harus selalu aktif dalam mengisi waktu siswa selama terap berada di rumah. "Guru wajib memberikan tugas akademik kepada siswa," pesannya. (NORHASANAH/B-6)