SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ar alias It (27) mengaku dijanjikan upah Rp 200.000 mengangkut kayu secara ilegal. Itu terkuak di persidangan, Senin, 27 April 2020.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ega Shaktiana, Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menghadirkan saksi polisi M Fahri, Firman dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sabirin dan Siman

Menurut saksi polisi, terdakwa diamankan pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 Wib oleh Ditkrimsus Polda Kalteng yang melakukan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan hutan di Jalan Poros Parenggean, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Petugas mengamankan terdakwa yang mengendarai truk KH 8054 LP dengan membawa 42 keping benuas atau sekitar 9 meter kubik.

"Saat kami amankan pengakuannya bawa enam meter kubik. Namun saat diukur sebanyak 9 meter kubik," kata seorang petugas kepolisian.

Kepada petugas, It mengaku dapat kayu dari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang. Rencananya kayu itu dibawa ke Sampit, Kabupaten Kotim.

"Pengakuannya diberi upah sekubik Rp 200.000. Truk yang digunakannya milik Ibu Ratu," tegas saksi. 


Sementara itu Sabirin menerangkan, jumlah kayu yang diangkut terdakwa sebanyak 9 meter kubik. Sementara itu Simang menegaskan kayu yang diangkut terdakwa tanpa dokumen. Atas keterangan saksi terdakwa tidak menyangkalnya. (NACO/m)