PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengapresiasi langkah yang dilakukan Lurah Mendawai dengan menerapkan setiap orang yang melintas di Kelurahan Mendawai wajib menggunakan masker.

Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali mengatakan, memang sudah semestinya masyarakat keluar rumah wajib menggunakan masker. Terlebih lagi di Kelurahan Mendawai ada kasus orang positif Covid-19.

"Kita harus dukung langkah tersebut, sehingga penerapan siapapun saat melintas di Kelurahan Mendawai wajib pakai masker," ujarnya, di Pangkalan Bun, Senin, 27 April 2020.

Politisi Golkar ini mengungkapkan, apa yang dilakukan Lurah Mendawai sebagai gerakan, agar masyarakat tertib menggunakan masker. Hal ini juga sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

"Wajib menggunakan masker ini untuk menghindari tertularnya Covid 19. Karena orang yang menggunakan masker ini bisa meminimalisir menularkan dan serta mencegah tertular," ungkapnya.

Seruan wajib memakai masker, sudah sepatutnya ini juga dilakukan oleh lurah dan Kades di Kobar. Sehingga semuanya orang di Kobar menjadi tertib dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.

"Saya rasa jika semua kelurahan dan desa menerapkan wajib penggunaan masker maka bisa memutus Covid 19 di Kobar," tandasnya. (DANANG/m)