BORNEONEWS, Sampit - Jumlah kerugian dari 48 korban arisan bodong atau arisan fiktif yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial KNI, warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mencapai Rp 775 juta.
"Kerugian yang dialami 48 korban yang ikut arisan fiktif tersebut yakni mencapai Rp 775 juta," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, di Sampit, Senin, 27 April 2020.
Jumlah kerugian yang cukup banyak itu karena korban nelakukan pembayaran cukup besar dan bervariasi. Ada yang membayar Rp 1 juta, dan bahkan ada yang lebih dari Rp 10 juta.
Pelaku menjalankan aksi tersebut sejak November 2018 hingga April 2020 ini. Ia berhenti beraksi setelah beberapa korban melaporkannya ke Polsek Baamang. Hal itu karena arisan yang dijanjikan oleh pelaku tidak juga didapatnya. Sedangkan sudah ada pembayaran yang nilainya cukup besar.
"Modus pelaku yakni menjanjikan uang yang didapat anggota lebih besar dari yang mereka bayarkan ke arisan tersebut. Namun dalam perjalannnya, apa yang dijanjikan tidak juga didapatkan," terang Rommel.
--page
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baamang guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan, uang setoran korban sudah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya. (MUHAMMAD HAMIM/m)








