BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur menyampaikan sanksi hukum yang harus ditanggung penerima bantuan sosial atau bansos terdampak Covid-19.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur Rusdiannor melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Penanganan Fakir Miskin Santai Nyawit menjelaskan, penerima bansos yang memalsukan data supaya mendapatkan bansos diancam denda dan pidana seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Dalam Undang-undang itu disebutkan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat 3, dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Kemudian bagi penyelewengan dana bansos sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 43 Ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanggulangan fakir miskin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
"Penerima bansos Covid-19 di Kabupaten Barito Timur harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah baik bansos dari Kemensos, Pemprov Kalimantan Tengah maupun dari BLT Dana Desa," tegas Santai Nyawit di Tamiang Layang, Senin 27 April 2020.
--page
Dia menjelaskan bahwa bansos Covid-19 dari pemerintah ditujukan bagi keluarga miskin, rentan miskin dan orang tidak mampu lainnya.
"Karena itu saya harap agar calon penerima bansos memberikan data yang benar pada saat verifikasi dan validasi supaya tidak beresiko dengan pelanggaran hukum," pesan Santai. (BOLE MALO/B-5)








