BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memerintahkan jaksa untuk memanggil Susan dan Ratu dalam perkara illegal loging Ari alias Itak (27).
Menurut Ari, kayu yang diangkutnya milik Susan yang tinggal di Sampit. Sementara truk yang digunakan mengangkut kayu milik Ratu. Terdakwa mengaku hanya sebagai orang suruhan.
"Pak Jaksa hadirkan Susan dan Ratu sidang berikutnya, biar tahu siapa sebenarnya pemilik kayu sidang terdakwa kita tunda dulu," kata hakim.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 WIB oleh Ditkrimsus Polda Kalteng yang melakukan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan hutan di Jalan Poros Parenggean, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Petugas mengamankan terdakwa yang mengendarai truk KH 8054 LP yang membawa 42 keping benuas atau sekitar 9 meter kubik.
--page
Terdakwa mengaku dapat kayu dari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang dan rencana dibawa ke Sampit, Kabupaten Kotim tanpa mengantongi dokumen jika berhasil terdakwa dijanjikan upah Rp 200 per meter kubiknya. (NACO/B-6)








