PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari anggota Polsek Sebangau dibantu Resmob Polresta Palangka Raya membekuk pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Pelaku curanmor ini berinisial DC, kami tangkap di Jalan Perak I Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya pada Minggu 26 April 2020 dinihari sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kapolsek Sebangau, Iptu Wayan Sukarya, di Palangka Raya, Senin 27 April 2020.

Bermula pelaku melancarkan aksi pencurian di Jalan Anggrek Induk Kecamatan Sebangau Palangka Raya pada Rabu 22 April 2020.

Pelaku mencuri sepeda motor milik Busiri, warga Jalan Panenga Raya III Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya yang terparkir di samping rumah Jalan Anggrek Induk tanpa dikunci stang.

Kini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor diamankan di Polsek Sebangau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP," demikian Wayan. (PARLIN TAMBUNAN/m)