NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau sementara waktu akan mengalihkan pelayanan langsung melalui loket pada kantor Disdukcapil menjadi via WhatsApp mulai 29 April 2020 mendatang. 

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19) yang belakangan kian mengkhawatirkan. 

"Mencermati situasi dan kondisi terakhir terkait penyebaran Covid-19, maka terhitung mulai hari Rabu 29 April 2020, pelayanan langsung melalui loket pada Disdukcapil Lamandau ditiadakan atau dihentikan sementara," ungkap kepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo, Senin 27 April 2020.

Mengenai keputusan tersebut, Disdukcapil Lamandau juga sudah membuat surat pemberitahuan resmi agar semua masyarakat yang berkepentingan dapat memakluminya. 

"Sementara, terkait sampai kapan batas waktu dihentikannya pelayanan langsung melalui loket, akan ditentukan di kemudian hari. Kita tidak bisa memastikan, tetapi pasti akan kita tindaklanjuti dikemudian hari," ujarnya. 

--page

Budi Prastowo menyebut, meski untuk pelayanan langsung melalui loket dihentikan sementara, namun masyarakat tetap bisa mengajukan pengurusan dokumen kependudukan via online, tepatnya melalui aplikasi WhatsApp dengan call center yang telah ditentukan. 

Adapun nomor whatsapp petugas di Disdukcapil Lamandau yang siap melayani pengurusan dokumen kependudukan antara lain adalah 0825 5050 3030 (Triani) untuk pelayanan Akta Kelahiran, 0822 9935 2024 (Hawila) untuk dokumen Akta perkawinan dan perceraian, 0822 5215 8804 (Rahma Deni) untuk dokumen KTP, 0812 1652 4055 (Afina Lutfi Azmi) untuk dokumen KIA, 0812 2776 5101 (Kartika Dwi Apriliani) untuk dokumen KK, 0812 5317 6531 (Adiguna) untuk dokumen Pindah Datang dan 0813 4880 3232 (Supriyadi) untuk sinkronisasi (NIK) BPJS, Perbankan, imigrasi, BPN dan lain-lain. 

"Apabila dokumen yang diurus telah selesai, maka petugas kami akan menyampaikan pemberitahuan melalui nomor whatsapp kepada warga atau masyarakat untuk mengambil dokumen dimaksud dengan membawa fisik berkas persyaratan yang diurus," tukas Budi. 

Diketahui, sejak wabah Covid-19 terjadi Disdukcapil Lamandau juga telah melakukan pembatasan pelayanan langsung dengan membuat skala prioritas pengurusan terhadap dokumen kependudukan.  (HENDI NURFALAH/B-5)