TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Relaksasi atau perpanjangan pelaporan SPT Tahunan 2019 akan berakhir 30 April 2020.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak atau KP2KP Tamiang Layang Mawan Triantana menjelaskan bahwa pemerintah tidak memperpanjang lagi waktu pelaporan SPT Tahunan.

"Kepada Wajib Pajak dimohon untuk tetap melaporkan SPT Tahunan 2019 sebelum batas akhir 30 April 2020," kata Mawan Triantana di Tamiang Layang, Senin 27 April 2020.

Menurutnya, dari 9.111 Wajib Pajak wajib SPT Tahunan di Kabupaten Barito Timur, yang melapor baru 5.000 Wajib Pajak atau 54,88 persen dari total Wajib Pajak.

"Masih banyak yang belum melapor, padahal waktunya tinggal 3 hari lagi," imbuhnya.

Mawan Menjelaskan, sehubungan masih dalam kondisi pencegahan penyebaran Covid-19 dan KP2KP masih memperpanjang layanan tanpa tatap muka, maka Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, dengan e-filling atau e-form pada laman www.pajak.go.id.

--page

KP2KP Tamiang Layang juga menyediakan 6 nomor WhatsApp yang bisa dihubungi oleh Wajip Pajak yakni: 081352655753, 082353316226, 081247556524, 082153961440, 081260133669, 08157990378.

"Apabila terdapat kendala dalam Laporan SPT secara online, Wajib Pajak dapat menghubungi KP2KP Tamiang Layang melalui 6 nomor WhatsApp yang tersebut, kami dengan senang hati kami akan membantu menyelesaikan permasalahan Wajib Pajak," ungkap Mawan.

Dia mengingatkan, Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunannya melewati batas perpanjangan 30 April 2020, maka akan dikenai sanksi berupa denda yang diatur Undang-Undang (UU) KUP Pasal 7.

"Jika telat terdapat denda yang harus dibayar, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp 1 juta untuk Wajib Pajak Badan," pungkasnya. (BOLE MALO/B-7)