BORNEONEWS, Sampit - Seorang karyawan sawit berinisial DN alias DA, terdakwa kasus asusila terhadap bocah 8 tahun dituntut pidana selama 11 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Selasa, 28 April 2020.
Selain itu, jaksa Arie Kesumawati membebankan terdakwa dengan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Fakta persidangan, terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali pada Juni 2019 dan Juli 2019. DA melakukan perbuatannya itu di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban disetubuhi ketika datang ke mess karyawan terdakwa. Korban diminta untuk tidak menceritakan perbuatannya itu dengan memberinya iming-iming uang.
--page
Perbuatannya terbongkar setelah korban menceritakan pernah disetubuhi terdakwa RE (sudah vonis). Dari situ korban mengaku juga pernah digagai DA. (NACO/B-11)








