KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Aktivitas penerbangan perintis ke sejumlah daerah di Bandara Kuala Pembuang dihentikan sementara. Kebijakan itu berlaku sejak 24 April 2020 lalu.

Hal tersebut juga merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Penghentian penerbangan perintis ini terhitung sejak 24 April 2020 hingga 30 Mei 2020,” jelas Kepala Bandara Kuala Pembuang, M Haridin, Selasa, 28 April 2020.

Dia mengatakan, penghentian sementara penerbangan subsidi angkutan udara perintis ini berlaku pada lima rute.

Adapun lima rute penerbangan perintis di Kalimantan Tengah yang dihentikan sementara yakni, Kuala Pembuang - Palangka Raya pulang pergi, Kuala Pembuang - Banjarmasin, Palangka Raya-Muara Teweh, Palangka Raya - Puruk Cahu, dan Buntok - Banjarmasin.

--page

 “Penghentian penerbangan ini juga, upaya mendukung aturan pemerintah terkait larangan mudik untuk mencegah penyebaran corona. Meski layanan penerbangan hentikan sementara, namun operasional Bandara Kuala Pembuang tetap seperti biasa,” tandasnya. (FAHRUL/B-11)