KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Jimin menyambangi salah satu tokoh agama yakni Ketua MUI Kecamatan setempat, HM Sukran di Kelurahan Palingkau Lama.

Dalam kesempatannya, Jimin menyampaikan edaran fatwa dari Ketua MUI Kabupaten Kapuas untuk diteruskan ke pengurus masjid atau musholla berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di tengah Pandemi Covid-19 ini.

“Kami mengajak Ketua MUI untuk bekerjasama membantu memerangi Covid-19 supaya cepat selesai dengan cara memutus rantai penyebaran corona," ucap Iptu Jimin, Selasa, 28 April 2020.

Caranya, dengan mengimbau kepada pengurus masjid atau kaum supaya sementara ini meniadakan pelaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid, atau kegiatan yang dihadiri banyak orang.

“Kami juga menyampaikan kepada beliau agar jamaahnya melaksanakan salat di rumah masing-masing untuk sementara waktu, mengingat wabah virus corona masih terjadi,” harapnya.

--page

Dia juga mengajak masyarakat agar bersama-sama mengikuti anjuran-anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

"Karena dalam memutus mata rantai penyebaran virus perlu kerjasama dari semua pihak," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)