BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya di Pos Sebangau memerintahkan mobil travel yang mau masuk wilayah ini untuk putar balik, Selasa 28 April 2020.
"Travel kami paksa mutar balik. Dasarnya, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekda Provinsi Kalteng," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan.
Dia menuturkan perintah tersebut hanya berlaku untuk angkutan yang membawa penumpang. Sedangkan angkutan arus barang masih diperbolehkan.
"Kalteng kan sudah zona merah, untuk memutus pandemi corona salah satunya menjaga ketat perbatasan," ujarnya.
"Mohon maaf kami hanya laksanakan tugas kasihan kami dan para medis sudah banyak korban keganasan covid-19 ini," imbuh dia.
--page
Dia berharap masyarakat bisa mengerti tentang upaya pencegahan penyebaran virus tersebut dan tetap menjalankan perintah untuk tetap berdiam di rumah.
"Mohon masyarakat kita ini bisa mengerti, memahami, agar corona ini cepat berakhir. Kami juga berjaga 24 jam di perbatasan," tandasnya. (HENDRI/B-11)








