SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara akan memberlakukan jam buka dan tutup di jalur masuk kendaraan. Sebelum penerapan, akan dilakukan sosialiasi terlebih dahulu. 

"Menindaklanjuti larangan kendaraan bermotor keluar dan masuk wilayah zona merah, maka nanti akan kita berlakukan jam penutupan di pintu masuk," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara, Arif Rahman Hakim, Selasa, 28 April 2020.

Menurutnya, untuk jam masuk bagi kendaraan bermotor hanya dari pukul 06.00 - 18.00 WIB. Dan setelah itu akan ditutup.

"Kita hanya buka siang hari, untuk malamnya kita tutup. Nanti di tengah jalan akan kita pasang portal sebagai penutup," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, apabila zona merah seperti Pangkalan Bun dan Lamandau menerapkan hal serupa, maka tidak ada kendaraan masuk ke wilayah Sukamara.

--page

"Kalau kabupaten yang saat ini zona merah menerapkan itu, maka sudah otomatis kendaraan tidak akan masuk ke wilayah kita. Kita juga mau kemana, kecuali tetap berada di kabupaten ini," tukasnya. (NORHASANAH/B-11)