PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan anggaran untuk penanganan Covid-19 dimasukkan dalam belanja tidak terduga.

Kebijakan ini dilakukan menurutnya untuk efisiensi sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu diperlukan.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tersebut, diatur bahwa seluruh pergeseran atau refocusing belanja dimasukkan ke dalam belanja tidak terduga," katanya, Selasa, 28 April 2020.

Hal ini menurutnya sesuai dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan soal penggunaan anggaran yang memungkinkan kepala daerah menggunakan anggaran mendahului APBD.

"Karena masuk Belanja Tidak Terduga, maka penggunaannya lebih fleksibel untuk mengantisipasi dinamika kebutuhan penangan Covid-19 beserta dampaknya yang sangat dinamis," tuturnya.

--page

Dengan dimasukkan ke dalam belanja tidak terduga juga, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, maka tidak diperlukan perubahan jenis belanja, objek belanja atau rincian objek belanja bila terjadi kebutuhan yang mendesak.

"Jadi kalau ada penggunaan, kita tidak perlu harus rapat dan sebagainya sampai paripurna untuk mengubah objek-objeknya, sehingga penanganan kasus Covid-19 bisa lebih maksimal dan cepat," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)