BORNEONEWS, Sampit - Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Kantor Imigrasi Klas II TPI Sampit saat ini hanya menerima dan melayani pembuatan paspor dengan kebutuhan yang mendesak. Jika tidak, maka akan langsung ditolak.
"Selama pandemi Covid-19 ini, kami hanya melayani pembuatan paspor mendesak saja. Hal itu akan dilakukan hingga pandemi Covid-19 berakhir," ujar Kepala Seksi Lalu Lintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II TPI Sampit Wirahadi Saputra, Rabu, 28 April 2020.
Pembuatan paspor dengan kebutuhan mendesak tersebut seperti halnya masyarakat yang sedang sakit dan harus berobat ke luar negeri. Sehingga hal itu mau tidak mau harus diperbolehkan pembuatan paspor.
Meskipun begitu, sebelum pembuatan paspor, pihaknya juga meminta surat keterangan dokter dan juga memberikan pemahaman. Karena walaupun diperbolehkan berangkat, namun sesampainya di negara tujuan juga harus dikarantina selama 14 hari.
"Kami juga berikan masukan itu dan mereka yang ingin membuat paspor karena sakit juga mengurungkan niat mereka, dan menunda keberangkatannya," kata Wirahadi.
--page
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak ada kebutuhan mendesak, mereka akan diberikan pemahaman oleh pihaknya. Terutama terkait dengan anjuran pemerintah pusat, ditengah pandemi Covid-19 ini.
"Setelah kami berikan penjelasan, masyarakat yang ingin membuat paspor memahami hal tersebut," terang Wirahadi.
Sementara, untuk pelayanan di kantor tersebut tetap buka. Setiap hari juga selalu ada petugas. Namun hanya fokus pemberian informasi saja. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)








