SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Karena merasa memiliki hak, laki-laki berinisial Ma (50) bersama sejumlah rekannya melakukan pemanenan sawit di areal lahan PT KMA.

"Lahan itu saya klaim sejak 2012 tapi tidak ditanggapi perusahaan. Sehingga kami panen," kata Ma, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Berawal pada Kami, 27 Februari 2020, sekuriti perusahaan mendapati tersangka bersama para rekannya memanen sawit. Mereka kemudian ditegur agar jangan dipanen.

Ma tidak memperdulikan. Dirinya beralasan punya hak di areal itu. Bahkan kepada satpam mengaku keesokan harinya akan memanen kembali.

Saat akan mengulangi perbuatannya, pihak perusahaan mengintainya pada Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Blok E 61 Div. 1 D PT, KMA Selatan Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Ketika selesai, tersangka melewati pos satpam menggunakan mobil Mitsubishi Colt T120ss warna putih dengan nopol DA 7478 TT bermuatan 30 jenjang buah sawit. Saat itulah tersangka diamankan.

--page

Dalam kasus ini, tersangka dianggap melanggar kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(NACO/B-7)