SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tidak bisa melakukan pemeriksaan atau uji sample terhadap makanan dan minuman yang dijual para pedagang di bulan suci Ramadan. Pasalnya, saat ini masih pandemi virus Corona atau Covid-19. 

"Karena pandemi Covid-19 dan Kotim zona merah, pemeriksaan makanan dan minuman tidak bisa kami lakukan," ujar Kepal Bidang Perdagangan Disdagprin M Tahir, Rabu, 29 April 2020. 

Dirinya menjelaskan, pemeriksaan makanan dan minuman biasanya setiap tahun dilaksanakan saat bulan Ramadan tiba. Hal itu dilaksanakan bekerja sama dengan BPOM Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Namun karena di Palangka Raya dan Kotim sedang zona merah Covid-19, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan. Sehingga pada tahun ini, tidak ada razia makanan dan minuman. 

"Karena yang berwenang adalah BPOM provinsi, maka kami tidak bisa memaksakan diri untuk pemeriksaan makanan dan minuman tersebut," kata Tahir. 

--page

Meskipun begitu, dirinya berharap kepada seluruh pedagang di Kotim, agar menjual makanan dan minuman di Kotim ini yang higienis. Tidak mengandung formalin atau pengawet yang bisa membayahakan bagi kesehatan pengkonsumsinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)