SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara menerima bantuan alat  pelindung diri (APD) dan rapid test dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Bantuan ini di diserahkan kepada kita melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah," kata Kalapas Kelas III Sukamara, Asmuri, Rabu, 29 April 2020.

Menurut Asmuri, alat pelindung diri dan rapid test tersebut sebagai bentuk jaga-jaga dalam menghindari penyebaran virus corona di lingkungan lapas. Bantuan akan digunakan apabila terjadinya hal yang di luar dugaan.

"Kondisi barang dalam keadaan baik. Ini gunanya untuk berjaga-jaga jika terdapat gejala Covid-19," ujarnya.

Asmuri berharap, dengan adanya APD dan rapid test itu dapat membantu penanganan Covid-19 di lingkungan lapas.

--page

Adapun rincian bantuan yang diberikan yakni diberikan sebanyak 3 alat rapid test, baju hazmat, face shield, helm, topi operasi, sepatu safety, cover shoes, penutup kepala, sarung tangan latex, dan masker. (NORHASANAH/B-11)