BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas telah menerbitkan surat edaran tentang larangan mengumpulkan orang banyak. Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19
Kebijakan itu dilaksanakan seiring bertambahnya kasus positif covid-19 di Kabupaten Kapuas. Bahkan, hingga 28 April 2020 ini, sudah ada 8 kasus positif termasuk 2 di antaranya meninggal dunia.
Surat Edaran (SE) tersebut juga menegaskan agar pengurus masjid dan musholla di wilayah ini menaati edaran Menteri Agama RI tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas, Junaidi mengatakan, tujuan surat itu diterbitkan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Warga dianjurkan tetap di rumah, dan jangan keluar jika tidak ada keperluan mendesak.
"Jika pun terpaksa harus keluar rumah gunakan masker dan rutin mencuci tangan menggunakan air mengalir. Kita dianjurkan mengonsumsi makanan bergizi serta istirahat yang cukup," kata Junaidi, Rabu, 29 April 2020.
--page
Dia juga mengingatkan kembali agar warga menaati fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait wabah virus corona yang terjadi saat ini.
"Yaitu fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19 saat ini," tuturnya.
Sedangkan, dalam poin 4 surat tersebut menyebutkan dalam kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam sementara tidak menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Salat Dzuhur di kediaman masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu, shalat tarawih, dan sholat ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Panahatan Sinaga menambahkan, surat tersebut juga memuat agar masyarakat mentaati Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Pada poin nomor 3 disebutkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlakukan sesuai ketentuan peraturan parundang-undangan yang berlaku. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)







