BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk memahami dan meneliti sejumlah hal, sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan.
"Masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, Rabu, 29 April 2020.
Sebelum melakukan pinjaman atau investasipun, masyarakat harus memastikan apakah pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin," tuturnya.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang juga dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
--page
Sementara itu, sepanjang April 2020, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," kata Tongam L Tobing. (TESTI PRISCILLA/B-11)








