BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Sejak 21 April 2020 Pemerintah Kabupaten Seruyan menaikan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat Covid-19.
Bupati Seruyan, Yulhaidir mengatakan penetapan itu dituangkan dalam keputasan Bupati Seruyan Nomor 188.45/208/2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam penyebaran corona virus disease.
Penetapan status tanggap darurat ini akan berlangsung selama 28 hari sejak ditetapkan. Jangka waktu tanggap darurat ini bisa diperpanjang, bahkan dipersingkat sesuai kebutuhan.
Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Seruyan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan senantiasa memperhatikan serta mengikuti arahan dan petunjuk dari pemerintah.
“Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, melainkan perlu keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat. Untuk itu peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya, Rabu, 29 April 2020.
--page
Peran masyarakat sangat diperlukan untuk senantiasa mematuhi dan melaksanakan seluruh imbauan dalam pencegahan Covid-19, termasuk disiplin dalam melaksanakan anjuran menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak. (FAHRUL/B-6)







