BORNEONEWS, Sampit - Moly Efendi pengangkut kayu ulin dan meranti tanpa dokumen dituntut pidana penjara selama 20 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan jaksa Didiek Prasetyo Utomo dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Didiek dalam tuntutannya.
Jaksa menganggap terdakwa bersalah setelah diamankan pada Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB dari kediamannya di Jalan Tjilik Riwut Km 88 Desa Pundu RT 7, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Atas tuntutan itu terdakwa mengutarakan penyesalannya dengan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
--page
Terdakwa yang didampingi Bambang Nugroho sebagai penasehat hukumnya itu mengambil kayu itu di daerah PT BUM Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat itu terdakwa membawa 2 orang yakni Ipit dan Bahriansyah untuk memuat kayu tersebut dan pada Minggu 26 Januari 2020 kayu itu dimuat.
Adapun ukurannya untuk kayu Ulin 5x10x400 cm sebanyak 96 potong, 10x10x400 cm sebanyak 24 potong dab 2x20x400 cm sebanyak 124 keping serta kayu olahan Meranti 3x20x400 cm sebanyak 86 keping
Kayu itu milik Kaspul, sementara terdakwa hanya mengambil upah Rp 500 ribu per meter kubiknya menggunakan truk dengan nomor polisi P 9899 UQ. (NACO/B-6)








