PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat ini di Kabupaten Kotawaringin Baray (Kobar) masuk zona merah corona virus disease. Saat ini pula ada 13 pasien positif Covid-19 yang dirawat.

Dengan pertimbangan makin merebaknya Covid-19 ini maka sebanyak 52 pejabat di lingkungan Pemkab Kobar harus dilakukan pemeriksaan rapid test, Rabu, 29 April 2020.

Sekda Kobar, Suyanto mengatakan pemeriksaan rapid test pada 52 orang ditangani 22 tim medis. Hal ini untuk melihat perkembangan virus corona, sehingga perlu kewaspadaan. sehingga pemeriksaan rapid test perlu dilakukan.

"Saat ini Kobar masuk zona merah, sehingga dianggap perlu guna mengetahui kondisi kesehatan para pejabat dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 dan petugas yang sering turun ke lapangan," ujarnya.

Lanjutnya, adapun pejabat yang melakukan rapid test, karena tugasnya sangat beresiko terpapar virus corona seperti di lingkup Setda Kobar, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten dan Tenaga Ahli serta sebagian kepala bagian.

--page

Selain itu kepala SOPD yang menangani langsung Covid-19 seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kobar, karena Dinas PUPR selama ini menyiapkan sarana dan prasarana rumah sakit darurat penanganan Covid-19.

Termasuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar beserta personelnya. BPBD dalam melaksanakan tugasnya penangan pandemi Covid-19 sangat bereriko.

Terutama petugas di posko terpadu, Dinas Kominfo, Dinas Sosial serta kepala Dinas Kesehatan Kobar berserta stafnya pun dilakukan rapid test.

Bahkan camat yang masuk zona merah pun dilakukan rapid test seperti Camat Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, Camat Arut Selatan dan Camat Kotawaringin Lama.

"Mengingat terbatasbmbya alat rapid test untuk sementara untuk perangkat desa yang masuk zona merah belum kita lakukan pemeriksaan," tandasnya. (DANANG/B-6)