BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait larangan sementara penggunaan transportasi darat dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 akan berlaku efektif di Kobar 1 Mei 2019.
Kapela Dinas Perhububungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Fitriyana mengaku telah menindaklanjuti secara administrasi edaran dari Pemprov Kalteng melalui SK bupati ke pengusaha angkutan darat, baik PO dan travel.
"Efektifnya mulai 1-31 Mei 2020. Jika ada kondisi darurat bisa disesuaikan atau dievaluasi. Mudah - mudahan dengan pembatasan ini bisa lebih cepat terkendali supaya mengurangi penyebaran Covid-19 di Kobar dan Kalteng," ujarnya, Rabu, 29 April 2020.
Dijelaskan, edaran yang sudah disampaikan ke pengusaha angkutan darat tersebut sudah ada juknisnya, sehingga mereka sudah mengetahui apa saja yang diperbolehkan atau pengecualian dan apa saja yang tidak diperbolehkan beserta sanksi dan laranganya.
"Sementara angkutan atau kendaraan yang boleh masuk zona merah ialah angkutan yang sifatnya logistik, kebutuhan pangan, obat-obatan yang sifatnya memang diperlukan kebutuhan primer atau mendesak dengan syarat tertentu," ungkapnya.
--page
Saat ini untuk bandara sudah tidak ada penerbangan baik jadwal dari Airnav maupun Airlines. kemudian untuk kapal sudah dilakukan koordinasi dengan KSOP Kumai, sementara di darat juga sudah koordinasi dengan Kepala Terminal Natai Suka.
"Kita perlu pahami bahwa semuannya ini untuk membantu percepatan pencegahan Covid-19 dan memutus mata rantainya," jelasnya.
Diinformasikan, pada 27 April 2020 Pemprov Kalteng melalui Sekda menyampaikan edaran, larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan, keluar dan atau masuk wilayah zona merah.
Larangan ini berlaku sejak 25 April-31 Mei 2020. Sarana transportasi dimaksud yakni kendaraan bermotor umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, serta kapal angkutan sungai dan danau.
Pelanggaran terhadap larangan itu diberlakukan sejumlah ketentuan, meliputi kendaraan yang keluar dan masuk sebagaimana yang dimaksud pada 25 April-7 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanannya.
--page
Sedangkan 8 Mei-31 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (DANANG/B-6)








