PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gara - gara mencuri 27 tandan buah sawit milik PT PBNA yang berlokasi di wilayah Kecamatan Arut Utara, sehingga 2 terdakwa Nasrullah dan Rizal Fauzi ini harus diadili melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 29 April 2020.

Sidang kali ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin majelis hakim Muhammad Ikhsan sementara jaksa penuntut umum (JPU) Widha Sinulingga.

Dalam dakwaan JPU, diketahui bahwa ke 2 terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian di blok 13 Abdeling Bravo PT PBNA Aruta pada 19 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Secara bersama - sama telah mengambil 27 tandan buah  kelapa sawit  yang ditaksir seharga Rp 777.600," katanya isi dalam dakwaan JPU.

Pencurian dilakukan keduanya mengambil buah sawit diatas pohon dengan menggunakan alat egrek dan diangkut menggunakan angkong.

--page

Namun belum sempat keluar dari perkebunan, keduanya ketahuan dan diamankan, lalu dilaporkan ke polisi.

"Jadi belum semoat dijual sudah ketahuan petugas kemamanan terlebih dulu," katanya. Terdakwa dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP. Dalam kasusnya inu terdakwa maju sendiri tanpa didampingi penasehat hukum. (DANANG/B-6)