KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Anthoni melaui Kasi Intel, Firman Hadi Saputra mengingatkan terkait adanya ancaman pidana mati terhadap oknum yang berani korupsi anggaran penanganan virus corona atau Covid-19.

"Di dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 itu sudah jelas, apabila ada oknum yang berani melakukan tindak korupsi ditengah bencana seperti saat ini, maka dapat dijatuhkan pidana mati," katanya,  Rabu 29 April 2020.

Hukuman mati akan dijatuhkan bila tidak pidana korupsi dilakukan saat negara mengalami bencana nasional, dan pada waktu negara dalam keadaan krisis  moneter.

"Jadi hukuman mati ini relevan dan berlaku bagi siapa saja yang ingin melakukan tindak pidana kasus korupsi terkait bencana alam," tegasnya.

Agar tidak terjadi penyelewengan, maka pihaknya siap menjadi pendamping hukum BPBD Gunung Mas mengenai pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat dan juga sudah menyerahkan legal opinion atau pendapat hukum untuk BPBD. 

--page

Hal itu dilakukan sesuai arahan Kejaksaan Agung yang menindak lanjuti instruksi presiden terhadap refocusing anggaran pada setiap daerah untuk panangan Covid-19," jelasnya. 

"Kami berharap penggunaan uang negara hasi refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 ini dapat dilakukan tepat mutu, tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran," tutupnya. (HENDRA/B-6)