PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia atau ADEKSI, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan bahwa penyimpangan anggaran mudah terjadi disaat musibah dan wabah terjadi, seperti saat ini pandemi Covid-19. Karena itu menurut Sigit perlu adanya pemantauan yang lebih lagi untuk saat ini dari lembaga DPRD yang memiliki fungsi pengawasan.

"Penyimpangan akan mudah terjadi jika tidak ada mekanisme check and balance, pengawasan dan pertimbangan, kekuasaan. Terutama di masa pandemi Covid-19 seperti ini," kata Sigit kepada Borneonews pada Rabu, 29 April 2020.

Maka dari itu untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebutlah, lanjut Sigit, peranan dan keberadaan DPRD dalam penetapan APBD menjadi sangat penting dan mendasar.

"Dalam keadaan darurat dan sangat mendesak, sebagaimana anggaran diperlukan untuk menyelesaikannya dan tidak cukup waktu bagi pemerintah daerah untuk melakukan perubahan perda APBD, maka diberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran tak terduga atau menggunakan pendapatan yang penggunaanya belum ditetapkan dalam Perda APBD," jelas Ketua DPRD Kota Palangka Raya ini.

Meski demikian, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, seharunya kepala daerah tetap tidak dapat mengubah perda APBD sesuai dengan hirarkhi peraturan perundang-undangan.

--page

"Seperti Wabah Covid-19 ini, kepala daerah diberi kewenangan khusus untuk mengubah anggaran, tetapi DPRDdi seluruh Indonesia tetap harus melakukan pengawasan ketat untuk menghindari penyimpangan," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)