BORNEONEWS, Tamiang Layang - Saat ini DPRD Kabupaten Barito Timur serius mengawasi penggunaan dana Covid-19 yang sudah dianggarkan Rp 61 miliar oleh pemerintah daerah.
Dewan mengharapkan penggunaan dana penanggulangan bencana non alam ini bisa tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Ketua DPRD Barito Timur, Nur Sulistio mengatakan secara kelembagaan akan memgawal semua program penanganan Covid-19 dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
"Pembentukan Pansus ini sesuai amanah undang-undang," ucapnya, Rabu 29 April 2020. Politisi Golkar ini mengatakan pengawasan adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk DPRD.
Pengawasan dimaksud agar dana penanganan COVID-19 terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
--page
"Kita akan segera surati fraksi untuk mengusulkan nama anggota Pansus dan setelahnya kita akan bentuk Pansus Covid-19," tegasnya.
Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan tupoksi DPRD Barito Timur terhadap dana Rp 61 miliar untuk penanganan Covid-19 dari hasil rasionalisasi APBD tahun anggaran 2020.
Dana Rp 61 miliar ini, termasuk dana Rp 2 miliar dari anggaran tidak terduga yang dijadikan sebagai dana tanggap darurat.
Dia mengatakan pembentukan Pansus COVID-19 merupakan keseriusan DPRD Barito Timur untuk mengawasi dan mendorong pelaksanaan dan realisasi program penangan dan pencegahan Covid-19 agar masyarakat benar-benar merasakan dampaknya. (PRASOJO/B-6)








