NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bersama dengan adanya penaikan level status dari Siaga menjadi Tanggap Darurat Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat resmi mengeluarkan pembaruan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang panduan peribadatan bagi seluruh pemeluk agama.

Dari SKB bernomor: 400/35/KESRA/IV-2020, nomor: 480/KK.15.12.01/HM.02.2/04/2020, nomor: 42/DP-K-MUI-14-XIX/IV/2020 dan nomor: 17/FKUB-LMD/IV/2020, tertanggal 27 April 2020 itu, diputuskan bahwa kegiatan peribadatan bagi seluruh pemeluk agama yang dilaksanakan secara bersama-sama (berjamaah) di tempat ibadah, diganti dengan ibadah di rumah masing-masing seperti yang tertuang dalam poin pertama. 

Tak hanya aktivitas peribadatan semua pemeluk agama, SKB yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Kepala Kantor Kemenag Lamandau, H Hamim, Ketua MUI Lamandau, KH. Gusti Sabran dan ketua FKUB Lamandau yang Yusup Ahmad  Noor itu juga mengatur tentang panduan ibadah bagi umat muslim, khususnya selama bulan ramadan.

Pada poin kedua, panggilan adzan di masjid dan musala tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat telah tiba dan pengurus/takmir masjid dan musala mengumumkan agar salat lima waktu dikerjakan di rumah masing-masing, pelaksanaan salat di masjid dan musala dilaksanakan oleh imam dan muadzin saja, serta pelaksanaan salat Jum'at digantikan dengan salat zuhur di rumah.

Pada poin ketiga, diputuskan bahwa pelaksanaan ibadah dalam bulan suci Ramadan 1441 H seperti salat tarawih dan tadarus dilaksanakan di rumah masing-masing serta tidak melakukan itikaf di masjid dan mushola.

--page

Pada poin selanjutnya, kegiatan-kegiatan lain di bulan ramadan seperti tarawih keliling, buka puasa bersama, sahur on the road, peringatan Nuzulul Quran, pasar Ramadan (yang bertempat di luar pasar), takbiran keliling serta mudik lebaran ditiadakan. 

Kemudian, kegiatan dan tradisi keagamaan pada bulan Syawal seperti salat Ied dan halal bihalal ditiadakan.

Secara khusus, SKB antara Pemkab, Kemenag, MUI dan FKUB Lamandau itu juga memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum (TNI/Polri) untuk melakukan tindakan persuasif dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan terbitnya SKB ini, maka SKB nomor : 400/34/KESRA/IV-2020, nomor 455/KK.15.12.01/HM.02.2/04/2020 dan nomor : 38/DP-K-MUI-14-XIX/IV/2020 yang dikeluarkan tanggal 9 April 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi. 
(HENDI NURFALAH/m)