BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kabupaten Kotawaringin Barat Rachman mengatakan, berdasarkan pergub Kalteng, di tengah pandemi Covid-19 sanksi pajak kendaraan bermotor dihapuskan.
Pemerintah provinsi resmi mengeluarkan edaran melalui Pergub Kalteng Nomor 13 Tahun 2020, tanggal 27 April 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Kalimantan Tengah.
"Dalam Pergub disampaikan bahwa, khusus untuk denda pajak kendaraan bermotor (PKB) selama pandemi Covid-19, dibebaskan mulai tanggal 2 Mei - 31 Juli 2020. Ini berlaku se Kalteng," ujarnya kepada Borneonews melalui pesan singkat, Kamis, 30 April 2020.
Lanjutnya, sehingga bagi masyarakat Kobar yang menjalankan stay at home atau diam dirumah. Tidak perlu kahawatir terkena sanksi pajak jika tidak tepat waktu dalam membayar pajak pada bulan yang telah ditentukan.
Disampaikannya, bahwa wacana ini muncul lantaran ada keinginan dari masyarakat yang disampaikan ke DPR. Memohon agar ada solusi bagi masyarakat yang terkena denda pajak kendaraan ditengah pandemi Covid-19.
--page
"Mereka ini mengadu, mohon solusi bagaimana bagi masyarakat yang takut untuk keluar rumah dan telat membayar pajak ditengah pandemi Covid-19, memohon agar dihapus denda pajaknya," ungkapnya.
"Demikianlah kondisi saat ini, tidak bisa dipaksakan, kita sama-sama tidak menginginkan ini terjadi, namun kita semua harus berdoa agar pemerintah dapat segera menangani wabah ini, sehingga Samsat keliling dapat berjalan normal kembali," tandasnya. (DANANG/B-7)








