SAMPIT –


BORNEONEWS, Sampit - MA (20) dan AI (19) membawa senjata untuk menganiaya Rama. Hingga preman ink berhasil membuat korban babak belur dan terluka.


Fakta sidang, Kamis, 30 April 2020 keduanya mengaku menganiaya korban pada Kamis, 23 Januari 2020 di  Jalan Tjilik Riwut, depan Semarang Ban, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

AI memukul sebanyak tiga kali dengan tangan dan memukul korban dengan besi. Sedangkan MA menusuk ke arah pinggang korban dengan pisau yang dibawanya sebanyak dua kali.

Korban lari dan meminta tolong kepada satpam agar mengambil motornya yang berada di lokasi. Setelah itu korban langsung pergi ke arah Jalan Jendral Sudirman. 

Mengetahui itu, terdakwa langsung membuntutinya. Hingga akhirnya dicegat di sekitar KM 1 Jalan Jenderal Sudirman tersebut. MA menusuk sebanyak sekali hingga korban terluka dan dilarikan ke rumah sakit.

--page

"Waktu itu kami mau membalas karena kata adik teman saya dia dipukul oleh korban," kata seorang terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho itu.

Meski saat itu korban menyangkal tuduhan itu, namun keduanya tidak peduli. Korban dikeroyok secara membabi buta tidak hanya dipukul dengan tangan kosong tapi juga dengan potongan besi dan pisau.

Keduanya usai memberikan ketangannya tinggal menunggu tuntutan dari jaksa. Rencananya tuntutan itu akan dibacakan pekan mendatang. (NACO/m)