SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukamara bersama PMI menggelar aksi bagi-bagi masker di kawasan Pasar Saik, kegiatan adalah bentuk dukungan terhadap zona wajib menggunakan masker.

"Hari ini kita membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat kepasar," kata Kepala Markas PMI Sukamara, Riyandi, 30 April 2020.

Menurut Riyan, pembagian masker tersebut adalah bentuk dukungan pihaknya terhadap dua kawasan yang ditetapkan sebagai zona wajib menggunakan masker, yakni Jalan Pelita dan Jalan Cakra Adiwijaya Rt. 02 Kelurahan Padang.

"Hal ini di lakukan guna menindak lanjuti keputusan Pemerintah Sukamara yang menetapkan zona wajib menggunakan masker bagi semua warga yang melintasi areal tersebut," ujarnya.

Dengan ditetapkannya zona wajib menggunakan masker, PMI Sukamara berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Bumi Gawi Barinjam untuk selalu menggunakan masker agar menghindari penyebaran virus Corona. 

--page

"Jadi, kepada masyarakat kita berharap kerjasamanya, ajakan pemerintah untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain adalah upaya pemerintah dalam menjaga masyarakatnya untuk terhindar covid-19," tukasnya. (NORHASANAH/m)