BORNEONEWS, Sampit - Kasir distributor rokok HABB (31) terdakwa kasus penggelapan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Sebelumnya terdakwa terancam 3,8 tahun penjara setelah dituntut oleh Jaksa Dewi Khartika karena merugikan saksi Meyliana pemilk perusahaan rokok CV Maju Utama sebanyak Rp 881.432.800 di Jalan Pelita Barat Nomor 62 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata hakim dalam amar putusannya, Kamis, 30 April 2020.
Hakim menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Selain itu pembelaan hingga keterangan terdakwa juga ditolak oleh hakim. Terutama soal kerugian yang ia akui hanya sekitar Rp 400 juta saja. Hakim menyebut terdakwa tidak bisa membuktikannya.
--page
Perbuatan terdakwa yang sidang didampingi kuasa hukumnya Abdul Kadir itu dilakukannya setelah menerima uang hasil penjualan dari para sales dan dibuatkan kuitansi. Kuitansi itu ditanda tangani oleh sales sebagai penyetor dan terdakwa sebagai penerima uang.
Karena dalam satu hari tersebut ada beberapa sales yang menyetor uang hasil penjualan, ada salah satu dari kuitansi yang dibuat terdakwa dan uang setoran yang seharusnya diserahkan kepada CV Maju Utama, tidak disetorkan atau dikasihkan kepada pimpinan maupun pelapor Meyliana.
Uangnya ia pakai untuk keperluan pribadi dan kuitansinya disimpan. Lantaran tiap Sabtu ada laporan rekapan keuangan yang masuk, terdakwa menyelipkan kuitansi yang disimpan tersebut ke dalam laporan keuangan. Dalam kuitansi tersebut tidak ada paraf, tanda tangan ataupun centang dari Pimpinan CV Maju Utama atau pelapor yang merupakan bukti bahwa uang telah di setorkan kepada CV. Maju Utama.(NACO/m)








