BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasangan tanpa ikatan pernikahan dan diduga berbuat mesum, di sebuah kontrakan di Jalan Landak RT 01, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) digerebek warga sekitar yang gerah melihat kelakuannya, Kamis, 30 April 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Pasangan tersebut yaitu seorang laki-laki berinsial MS (30 tahun) asal Desa Petumbuken, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Sang perempuan yaitu EPL (30) seorang janda beranak satu warga Desa Sungai Tuat, RT 3, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat (Kobar) Majerum Purni menjelaskan kronologis penangkapan pasangan tersebut.
"Sekitar pukul 10.00 WIB kami dihubungi warga sekitar TKP bahwa ada pasangan diduga mesum yang digerebek warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera menugaskan anggota Satpol PP Kobar untuk mendatangi lokasi tersebut," jelas Majerum.
--page
Majerum menjelaskan, walau geram dengan ulah pasangan itu, warga setempat tidak ada yang melakukan tindakan yang menyakiti fisik mereka.
"Pasangan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk menjalani pemeriksaan," jelas Majerum.
Saat ditanyai, keduanya memang mengakui bahwa mereka bukanlah pasangan suami isteri, namun berada dalam satu kontrakan.
"Kami biasanya memang istirahat dikontrakan ini bila datang dari kampung di Lamandau. Tapi kami tidak berbuat apapun," kilah EPL sambil menundukkan kepalanya.(WAHYU KRIDA/m)








