BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan bahwa pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar itu ada aturannya dan dasarnya.
"Pelaksanaan PSBB itu tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," kata Wahid, Kamis, 30 April 2020.
Karena itu walaupun belum diketahui jadwal pemberlakuan PSBB di Kota Cantik lantaran pengajuan pertama yang ditolak, Wahid mengatakan bahwa warga Kota Palangka Raya tidak boleh lalai.
"Sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes. Artinya nanti akan dilakukan masa inkubasi terpanjang selama 14 hari," katanya.
Kalau yang sekarang saja masyarakat masih banyak yang melanggar dan tetap keluar rumah, dikhawatirkan sulit mematuhi saat PSBB benar-benar diterapkan.
--page
"Kami beberapa waktu lalu sudah melakukan video conference untuk membahas terkait PSBB ini kalau benar diterapkan di Kota Palangka Raya. Intinya kita mau masyarakat sudah mulai mengurangi aktivitas di luar supaya kalau PSBB betul diterapkan di tempat kita, masyarakat tidak kaget dan panik," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)








